ASPEK HUKUM DALAM PEMELIHARAAN SITUS BENDA CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN MERAUKE

  • Mulyadi Alrianto Tajuddin Fakultas Hukum Universitas Musamus
  • Stefanie Gabriella Putri Fakultas Hukum Universitas Musamus

Abstract

Adapun masalah – masalah yang ingin dikaji adalah bagaimanakah bentuk perlindungan hukum dalam memelihara situs benda cagar budaya di kabupaten merauke bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten merauke untuk memelihara warisan situs benda cagar budaya. Untuk mencapai penelitian tersebut peneliti menggunakan metode penelitian secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis dan empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap bangunan kuno peninggalan belanda, untuk dapat disebut sebagai cagar budaya, ada beberapa tahap yang harus dilalui, yaitu: tahap pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, penghapusan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, penelitian, revitalisasi, adaptasi dan pemanfaatan, belum adanya upaya dari pemerintah daerah merauke untuk memelihara bangunan peninggalan bersejarah ini dapat dilihat dari bangunan kantor pos merauke 1920, baru tahun 2017 dan rumah lepro.

Published
2017-11-20
How to Cite
Tajuddin, M., & Putri, S. (2017). ASPEK HUKUM DALAM PEMELIHARAAN SITUS BENDA CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN MERAUKE. Jurnal Restorative Justice, 1(2), 89-100. https://doi.org/10.35724/jrj.v1i2.1917