ASPEK HUKUM DALAM PEMELIHARAAN SITUS BENDA CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN MERAUKE
Abstract
Adapun masalah – masalah yang ingin dikaji adalah bagaimanakah bentuk perlindungan hukum dalam memelihara situs benda cagar budaya di kabupaten merauke bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten merauke untuk memelihara warisan situs benda cagar budaya. Untuk mencapai penelitian tersebut peneliti menggunakan metode penelitian secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis dan empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap bangunan kuno peninggalan belanda, untuk dapat disebut sebagai cagar budaya, ada beberapa tahap yang harus dilalui, yaitu: tahap pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, penghapusan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, penelitian, revitalisasi, adaptasi dan pemanfaatan, belum adanya upaya dari pemerintah daerah merauke untuk memelihara bangunan peninggalan bersejarah ini dapat dilihat dari bangunan kantor pos merauke 1920, baru tahun 2017 dan rumah lepro.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.